"Jangan Remehkan Hutang"
1. Orang yang mati membawa hutang akan diganti dengan amal kebaikannya.
2. Urusan orang yang berhutang masih tergantung.
3. Orang yang berniat tidak melunasi hutangnya dihukumi sebagai pencuri.
JANGAN REMEHKAN HUTANG
Rasulullah Sholallohu 'alaihi was salam memberi peringatan tentang hutang.
1. Orang yang mati membawa hutang akan diganti dengan amal kebaikannya.
" Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari Kiamat) karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham. " (Shahih, HR. Ibnu Majah 2414)
2. Urusan orang yang berhutang masih tergantung.
" Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya. " (Shahih, HR. At-Tirmidzi 1078)
3. Orang yang berniat tidak melunasi hutangnya dihukumi sebagai pencuri.
Rasululloh bersabda : " Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) berstatus sebagai PENCURI. " saariqon
(Shahih, HR Ibnu Majah 2410)
1. Orang yang mati membawa hutang akan diganti dengan amal kebaikannya.
2. Urusan orang yang berhutang masih tergantung.
3. Orang yang berniat tidak melunasi hutangnya dihukumi sebagai pencuri.
JANGAN REMEHKAN HUTANG
Rasulullah Sholallohu 'alaihi was salam memberi peringatan tentang hutang.
1. Orang yang mati membawa hutang akan diganti dengan amal kebaikannya.
" Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari Kiamat) karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham. " (Shahih, HR. Ibnu Majah 2414)
2. Urusan orang yang berhutang masih tergantung.
" Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya. " (Shahih, HR. At-Tirmidzi 1078)
3. Orang yang berniat tidak melunasi hutangnya dihukumi sebagai pencuri.
Rasululloh bersabda : " Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) berstatus sebagai PENCURI. " saariqon
(Shahih, HR Ibnu Majah 2410)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar