Rabu, 01 Oktober 2014

"Jaminan Produk Halal"

"Tanggung Jawab Negara Dalam Jaminan Produk Halal"


Polemik tentang produk cokelat merek Cadbury mengandung babi di Malaysia telah berakhir. Tanggal 2 Juni lalu otoritas berwenang di Malaysia menyatakan produk cokelat asal Inggris tersebut bebas dari DNA babi (Tempo.co, 02/06/2014). Sebelumnya dua produk keluaran pabrik ini ditengarai tidak halal. Bahkan Cadbury kemudian menarik dua jenis makanan ringannya itu dari peredaran setelah tes pemerintah Malaysia menemukan jejak babi di dalamnya. Beberapa kelompok Islam kemudian menyerukan boikot terhadap semua produk Cadbury.

Persoalan kehalalan Cadbury di negeri jiran ini sempat merambat ke Indonesia.   Kontroversi makanan halal yang sebelumnya dipicu penemuan biskuit dari Jepang yang mengandung babi di gerai Indomaret menjadi semakin panas.

Indomaret sendiri sudah meminta maaf dan menarik semua produk biskuit mengandung babi tersebut. Namun itu tidak lantas menyelesaikan masalah. Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menganggap Indomaret mengabaikan kepentingan konsumen muslim dengan menjual produk mengandung babi tanpa memisahkannya dari produk yang halal.

Selain itu, dia juga menyayangkan pengawasan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, dan BPOM, dalam mengawasi peredaran barang. Pasalnya produk biskuit berkomposisi babi tersebut dibungkus dalam kemasan dengan informasi huruf Kanji (Kompas.com, 24/05/2014).

Persoalan Indomaret ini adalah pengulangan persoalan yang sama yang hampir tiap tahun terjadi. Beberapa waktu yang lalu, media massa terutama jaringan media sosial ramai oleh isu salah satu produk es krim dan kopi yang sudah mendapat sertifikat halal dicurigai mengandung unsur babi. Sebelumnya ada isu bakso mengandung babi, bakso tikus, dan vetsin tercemar enzim babi.
Isu halal bagi umat Islam memang isu yang sensitif. Terus berulangnya isu ini mengemuka menunjukkan ada yang salah dalam manajemen produk halal.

Persoalan Halal di Tengah Industri Global

Mencari makanan yang halal dan thayyib di zaman kemajuan teknologi saat ini ternyata tidak mudah. Perkembangan teknologi pangan membuat makanan seringkali tidak disajikan dalam wajah aslinya. Makanan telah melalui berbagai proses yang membutuhkan berbagai bahan penolong dan tambahan pangan. Pewarna, pengawet, pengemulsi, pengenyal, penstabil adonan, pemanis, penyedap, anti gumpal, anti tengik dan sebagainya. Penambahan bahan-bahan tersebut dilakukan untuk memperbaiki penampilan, meningkatkan citarasa, menekan harga produksi, memperpanjang masa simpan, dan tujuan-tujuan lainnya.

Kondisi seperti ini memungkinkan masuknya beberapa bahan yang dalam hukum Islam dianggap haram. Apalagi teknologi industri pangan sampai saat ini masih dikuasai Barat yang tidak menjadikan halal sebagai standar produksi.

Babi misalnya, bisa menyusup ke mana-mana dalam berbagai wujud. Dagingnya bisa menjadi campuran kornet atau sosis. Tulang dan kulitnya bisa diolah menjadi gelatin yang kemudian berfungsi sebagai emulsifier pada es krim dan yoghurt; pengenyal seperti pada mashmallow, permen lunak dan jelly; pudding, kapsul, dan sebagainya. Enzim-enzimnya bisa menjadi bahan penolong dalam pembuatan keju atau menjadi media fermentasi bakteri yang dibutuhkan dalam industri vetsin. Begitu pula bagian-bagian tubuh babi yang lain, hampir semuanya dapat dimanfaatkan dalam industri pangan.

Padahal babi dalam Islam telah diharamkan secara mutlak, baik dari zat maupun penggunaan dan harganya. Para ulama bersepakat bahwa makna lahmul khinziir pada ayat QS Al Baqarah ayat 173, Al Maaidah ayat 3 adalah bagian tubuh babi secara keseluruhan, baik daging, darah, lemak, kulit, tulang, dan bagian tubuh lainnya yang bisa dimanfaatkan.

Dengan demikian, seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi. (Lihat Ahkam al-Ath’imah, karya Ath-Thuraiqi, hal: 307-314).

Jaminan Produk Halal Membutuhkan Regulasi

Kasus-kasus makanan terkontaminasi babi akhir-akhir ini menunjukkan betapa lemahnya posisi konsumen muslim. Di satu sisi pemahaman mereka terhadap konsep halal dalam Islam masih rendah, dan di sisi lain tidak ada aturan negara yang melindungi mereka dari serbuan produk-produk yang tidak jelas kehalalannya. Keadaan ini menyebabkan konsumen muslim rawan mengkonsumsi produk-produk yang tidak halal. Padahal mengkonsumsi makanan halal adalah sesuatu yang diwajibkan oleh Allah SWT, Sang Pembuat Hukum Tertinggi. Allah SWT bersabda :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ [٢:١٦٨]

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Saat ini DPR sedang menggodok RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang rencananya akan mewajibkan setiap produk yang beredar di masyarakat Indonesia memiliki label halal. RUU ini diharapkan akan memberikan payung hukum yang menjamin ketenangan masyarakat muslim mengkonsumsi produk makanan, obat-obatan maupun kosmetika.

Namun upaya konsumen muslim untuk mendapatkan jaminan halal tersebut tidaklah mudah. Banyak pihak yang menentang RUU ini dengan berbagai alasan. YLKI misalnya, menentang RUU ini karena dianggap akan mematikan usaha kecil yang akan menanggung beban berat untuk mendapatkan label halal. Bahkan ada pihak dari kalangan non muslim dan Islam liberal yang mengatakan RUU ini adalah bentuk diskriminasi terhadap hak golongan minoritas untuk mengkonsumsi produk tidak halal.

Sungguh logika yang terbalik. Dengan adanya kewajiban mencantumkan label halal, maka akan jelas mana produk yang halal dan tidak sehingga memudahkan konsumen muslim untuk memilih. Artinya, tidak akan ada produk yang “abu-abu”, yang membuat konsumen ragu atau membuka peluang penipuan oleh produsen.

Jaminan halal semacam ini membutuhkan adanya aturan yang jelas dan institusi yang menerapkannya. Di Indonesia, selama ini sertifikasi halal dilakukan oleh MUI. Namun sayangnya, belasan tahun MUI berkiprah dalam sertifikasi produk halal, tidak didukung oleh aturan pemerintah yang memadai. Sertifikasi halal hanya sekedar himbauan, bukan kewajiban.

Pengusaha seringkali mengupayakan sertifikasi bagi produknya semata-mata hanya untuk mendongkrak pembelian oleh masyarakat yang notabene mayoritas muslim. Kondisi ini memungkinkan pengusaha melakukan semacam “manipulasi” terhadap kehalalan produk. Seperti melakukan sertifikasi hanya untuk satu periode dan selanjutnya tidak memperpanjang, yang penting masyarakat sudah menganggapnya halal. Ada juga yang mengganti bahan baku setelah sertifikasi selesai dan sebagainya.

Dengan bersifat sekedar himbauan, aturan halal tidak mampu mengikat semua produsen untuk memproduksi hanya produk yang halal. Beberapa produsen yang menganggap sudah memiliki pasar yang kuat, bisa merasa tidak perlu lagi mensertifikatkan produknya. Padahal bisa jadi, ada bahan terutama bahan penolong dan tambahan yang berasal dari impor tidak halal.

Dengan demikian, aturan adalah suatu hal yang mutlak diperlukan agar umat mendapat jaminan halal atas semua produk yang dikonsumsinya. Islam menggariskan bahwa urusan umat semacam ini adalah tanggung jawab negara sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap agama. Rasulullah saw bersabda terkait dengan tanggung jawab pemimpin negara:

“Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.“ (HR Muslim)

“Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.“ (Hr Muslim dan Ahmad).

Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab pernah menulis surat kepada para wali yang memimpin daerah , memerintahkan agar mereka membunuh babi dan membayar harganya dengan mengurangi pembayaran jizyah dari non muslim (Al Amwaal, Abu Ubaid hal. 265). Ini dalam rangka melindungi umat dari mengkonsumsi dan memperjualbelikan zat yang telah diharamkan.

Negara yang akan mampu mengemban amanah ini adalah negara yang berpijak pada penerapan syariat Islam.   Bukan negara sekuler yang mencari keuntungan dan membisniskan kepentingan warganya. Ini berarti perjuangan umat untuk mendapatkan jaminan produk halal hanya akan selesai dengan tegaknya Daulah Khilafah Islamiyyah. []

Sumber: FP HTI, Oleh: Arini Retnaningsih-Lajnah Tsaqofiyah MHTI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar